KOMPAS.TV- Menurut Pasal 134 UU LLAJ berikut kendaraan yang memiliki hak prerogatif melewati bahu jalan:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaBaca Juga Alasan Hotman Paris Singgung Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tak Ditilang di https://www.kompas.tv/video/439228/alasan-hotman-paris-singgung-mobil-pejabat-lewat-bahu-jalan-tak-ditilang
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/439646/ayo-ingat-lagi-larangan-lewat-bahu-jalan-tol-sinau